WASIAT
SETIAP MUSLIM NENURUT AGAMA
Sabda Rasulullah
Shallallaahu Alaihi Wa Sallam:
(( مَا حَقُّ امْرِئٍ
مُسْلِمٍ يَبِيْتُ لَيْلَتَيْنِ وَلَهُ شَيْءٌ يُرِيْدُ أَنْ يُوْصَى فِيْهِ
إِلاَّ وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوْبَةٌ عِنْدَ رَأْسِهِ، قَالَ ابْنُ عُمَرَ مَا
مَرَّتْ عَلَيَّ لَيْلَةٌ مُنْذُ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ قَالَ ذَالِكَ إِلاَّ
وَعِنْدِيْ وَصِيَّتِيْ ))
“Tidak
layak bagi seorang muslim melewati masa dua malam sedangkan ia mempunyai
sesuatu yang mau diwasiatkan kecuali wasiatnya ditulis di dekat kepalanya. Ibnu
Umar berkata, ‘Saya tidak melewati satu malam sejak Rasulullah bersabda
demikian, kecuali wasiatku ada di dekatku’.” (HR.Al-Bukhari
dan Muslim).
Wasiat itu
seperti:
1. Saya berwasiat sebesar… untuk membiayai sanak
saudara, kerabat, tetangga dan lain-lain yang miskin (yang diwasiatkan tidak
lebih 1/3 dari seluruh harta dan tidak untuk salah seorang ahli waris).
2. Ketika saya sakit, hendaklah ada
orang-orang shalih mendatangiku dan mengingatkan agar aku senantiasa ber-sangka
baik terhadapAllah Subhanahu wa Ta'ala.
3. Sebelum mati, bukan sesudahnya, hendaknya
saya di-tuntun membaca kalimah tauhid: laa ilaaha illallah. Ini
berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam :
(( لَقِّنُوْا مَوْتَاكُمْ
لاَ اِلَـهَ إِلاَّ اللهُ ))
“Tuntunlah saudaramu yang akan mati
dengan kalimah laa ilaaha illallah.” (HR. Muslim).
Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa
Sallam juga:
(( مَنْ كَانَ آخِرُ
كَلاَمِهِ لاَ اِلَـهَ إِلاَّ اللهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ ))
“Siapa yang akhir ucapannya laa ilaaha
illallah, niscaya masuk Surga.” (HR. Al-Hakim).
4. Setelah mati, orang-orang yang hadir agar
mendo’akan bagiku demikian:
(( اللَّهُمَّ اغْفِرْلَهُ
وَارْفَعْ دَرَجَتَهُ وَارْحَمْهُ ))
“Ya Allah, ampunilah dia dan naikkanlah
pangkatnya dan berilah ia rahmat.”
5. Mencarikan orang untuk menyampaikan berita
kematian kepada sanak famili dan orang lain, walaupun hanya lewat telepon. Bagi
imam masjid hendaknya memberitahu-kan hal itu kepada para jamaah, agar
memintakan ampunan bagi si mayit.
6. Segera melunasi utang. Sabda Rasulullah
Shallallaahu Alaihi Wa Sallam:
(( نَفْسُ الْمُؤْمِنِ
مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ ))
“Jiwa
seorang muslim itu menggantung disebabkan utangnya sehingga utang itu dilunasi.” (HR.
Ahmad).
Bagi
muslim yang sadar, ia akan melunasi utangnya selagi hidup karena khawatir
urusannya menjadi terlantar.
7. Diam ketika jenazah diiringkan dan
memperbanyak orang yang menyalatkannya dengan ikhlas serta mendo’akannya.
8. Setelah dikebumikan hendaknya dido’akan
kembali sam-bil berdiri, karena Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam melakukan
demikian sambil bersabda:
(( إِسْتَغْفِرُوْا
لأَخِيْكُمْ وَاسْأَلُوْا لَهُ التَّثْبِيْتَ فَإِنَّهُ الآنَ يُسْأُلُ ))
“Mohonlah
ampunan dan keteguhan untuk saudaramu, karena sekarang ia sedang ditanya.” (HR.
Al-Hakim).
9. Berta’ziyah (menghibur) keluarga yang
tertimpa musi-bah, sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam:
(( اِنَّ لِلَّـهِ مَا
أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وُكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى
فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ ))
“Apa yang
diambil Allah dan apa yang diberikanNya itu adalah milikNya. Segala sesuatu
telah ditentukan batas waktunya. Hendaknya kamu bersabar dan rela terhadap apa
yang telah menjadi ketentuanNya (takdirNya) dengan mengharap pahala
daripadaNya.” (HR. Al-Bukhari).
Ta’ziyah
tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Kapan dan di mana saja dapat dilakukan.
Orang yang mendapat kunjungan ta’ziyah hendaknya mengucapkan:
(( اِنَّا لِلَّـهِ وَإِنَّا
اِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ: اَللَّهُمَّ أْجُرْ نِيْ فِى مُصِيْبَتِى وَاخْلُفْ لِيْ
خَيْرًا مِنْهَا ))
“Kita
adalah milik Allah dan kita akan kembali kepada-Nya. Ya Allah, berilah aku
pahala (sebagai balasan kesa-baranku) dalam musibahku ini dan berilah aku ganti
yang lebih baik daripadanya.”
10. Bagi keluarga dekat, tetangga dan handai
taulan dari yang tertimpa musibah hendaknya membuatkan ma-kanan untuk keluarga
duka tersebut. Sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam:
(( اِصْنَعُوْا لآلِ
جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ اَتَا هُمْ مَا يُشْغِلُهُمْ ))
“Buatkanlah
makanan untuk keluarga Ja’far karena mereka sedang kedatangan sesuatu yang
menyibukkan.”
(HR. Abu Daud).
HAL-HAL
YANG DILARANG MENURUT AGAMA
1. Mengkhususkan sebagian harta untuk salah
seorang ahli waris, sabda Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam:
(( لاَ وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
))
“Tidak sah wasiat untuk ahli waris.” (HR.
Daruqutni).
2. Menangisi orang mati dengan keras,
meratapinya, me-nampar pipi, menyobek pakaian dan berpakaian hitam, kare-na Rasulullah
Shallallaahu Alaihi Wa Sallam bersabda:
(( الْمَيِّتُ يُعَذِّبُ فِى
قَبْرِهِ بِمَا نِيْحَ عَلَيْهِ (إِذَا أَوْصَاهُمْ) ))
“Orang
mati itu disiksa di kuburnya karena diratapi (jika ia berwasiat) demikian.” (HR.
Al-Bukhari dan Muslim).
3. Mengumumkan berita kematian di tempat
adzan, di surat kabar, atau memberikan karangan bunga, karena semua itu
termasuk bid’ah, menyia-nyiakan harta serta menyerupai tingkah laku orang-orang
musyrik dan non muslim. Nabi bersabda:
(( مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ
فَهُوَ مِنْهُمْ ))
“Barangsiapa
menyerupai suatu golongan maka ia ter-masuk golongan itu.” (HR.
Abu Daud).
4. Datangnya para kyai di rumah orang
meninggal dunia untuk membaca Al-Qur’an. Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa
Sallam bersabda:
(( اِقْرَءُوا الْقُرْآنَ
وَاعْمَلُوْابِهِ وَلاَ تَأْكُلُوْ بِهِ وَلاَ تَسْتَكْثِرُوْا بِهِ
(مِنْ مَتَاعِ الدُّنْيَا) ))
(مِنْ مَتَاعِ الدُّنْيَا) ))
“Bacalah
Al-Quran dan amalkanlah, janganlah Al-Qur’an itu kamu jadikan pencaharian dan
jangan mem-perbanyak harta dunia dengannya.” (HR.
Ahman, shahih).
Haram
hukumnya memberi atau menerima sejumlah uang sebagai bayaran atas bacaan
Al-Qur’an.
Apabila
kita memberikan uang itu kepada orang fakir maka pahalanya sampai kepada orang
yang sudah meninggal dan bermanfaat baginya.
5. Tidak boleh membuat makanan atau berkumpul
untuk ta’ziyah baik di rumah, di masjid atau tempat lainnya. Jarir berkata:
(( كُنَّا نَرَى
اْلإِجْتِمَاعَ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصَنِيْعَةَ الطَّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ
لِغَيْرِهِمْ مِنَ النِّيَاحَةِ (الْمُحَرَّمَةِ) ))
“Kita
berpendapat bahwa kumpul-kumpul ke keluarga orang mati dan membuat makanan
untuk disajikan kepa-da para tamu setelah dikuburkannya mayat (hukumnya)
termasuk meratapi mayat.” (HR. Ahmad).
Hukum
tidak bolehnya berkumpul mengadakan ta’ziyah tersebut telah ditegaskan Imam
Syafi’i dan Imam An-Nawa-wi dalam kitabnya “Al-Adzkar” Bab Ta’ziyah.
Sebagaimana Ibnu Abidin yang bermadzhab Hanafi menegaskan, tidak boleh bagi
keluarga orang yang mati menghidangkan jamu-an. Karena menurut agama, jamuan
itu diadakan dalam situasi gembira, bukan dalam keadaan duka. Dalam kitab “Al-Bazzaziyah”
–pengikut Hanafi– disebutkan, membuat makanan pada hari pertama dan ketiga
dan setelah satu minggu humumnya tidak boleh. Begitu pula membawa ma-kanan ke
kuburan pada hari besar, membuat undangan untuk membaca Al-Qur’an, mengumpulkan
orang-orang shalih dan ahli baca Al-Qur’an untuk mengadakan khataman Qur’an,
semua itu hukumnya tidak boleh.
6. Tidak boleh membaca Al-Qur’an, membaca
Maulid dan dzikir di atas kuburan, karena Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa
Sallam dan para sahabatnya tidak pernah mengerjakannya.
7. Membuat gundukan tanah, membentangkan batu
dan lain-lain di atas kuburan, meminyaki dan membuat tulisan di atasnya, semua
hukumnya haram. Dalilnya adalah:
(( نَهَى النَّبِيُّ اَنْ يُجَصَّصَ
الْقَبْرُ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ وَأَنْ يُكْتَبْ عَلَيْهِ ))
“Rasulullah melarang kuburan dikapur,
dibangun atau ditulisi.” (HR. Muslim).
Cukup
dengan meletakkan batu setinggi sejengkal, se-hingga kuburan itu dapat dikenal
orang, sebagaimana dilaku-kan Rasulullah Shallallaahu Alaihi Wa Sallam ketika
meletakkan batu di atas kuburan Utsman bin Mazh’un. Ketika itu beliau bersabda:
“Aku memberi tanda atas kuburan
saudaraku.” (HR. Abu Daud, hasan).
Dalam wasiat, hendaklah ditulis:
- Yang Memberi Wasiat
- Yang Melaksanakan Wasiat
- Saksi Pertama
- Saksi Kedua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar Anda :