Rabu, 07 November 2012

Konsultasi Wanita (3)

Ingin Menikah Dengan Sesama Salafi?

Rabu, 24 Agustus 2005 07:39:03 WIB

Permasalahan Saudari kami khawatirkan didasari ketidak tahuan tentang definisi salafi, dan siapa salafi itu. Sehingga, terkadang menganggap seseorang tidak salafi, hanya karena tidak mengikuti majlis pada pengajian yang Saudari ikuti. Perlu kami berikan penjelasan berkenaan dengan masalah ini. Saudari harus melihat kembali ikhwan yang meminang tersebut, apakah ia memiliki komitmen yang kuat terhadap Al Qur`an dan Sunnah? Apakah dia menerima hukum syariat walaupun bertentangan dengan pendapat dan keinginannya? Ini sangat perlu dilihat. Karena, terkadang seseorang menyimpang dari ajaran Islam disebabkan ketidak tahuannya, padahal ia seorang yang menerima dan mau merubah sikap dan pendiriannya, bila ternyata bertentangan dengan Al Qur`an dan Sunnah. Memang tidak dipungkiri pernikahan dua orang yang berbeda prinsip merupakan satu permasalahan sendiri. Namun, dengan adanya saling pengertian dan selalu berusaha merujuk kepada ajaran Islam, insya Allah dapat diselesaikan. Masalahnya, seandainya perbedaan ini berhubungan dengan bid’ah, maka harus dijelaskan dahulu perbedaan prinsip tersebut. Apabila bid’ahnya telah dihukumi sebagai bid’ah mukaffirah (bid’ah yang mengeluarkan pelakunya dari Islam) seperti Rafidhah Syi’ah atau aliran kebatinan dan sebagainya, maka para ulama melarang pernikahan muslimah dengan mereka.

 

Terpasung Derita Onani

Minggu, 28 Nopember 2004 10:23:18 WIB

Perbuatan onani, sangat jelas merupakan perilaku buruk. Hukumnya haram. Sebab merupakan jalur yang salah dalam pelampiasan hasrat seksual. Allah hanya menghalalkan lewat dua jalur, pernikahan atau tasarri (berhubungan dengan budak wanita milik sendiri). Syaikh Masyhur bin Hasan Abu Salman menyatakan, yang maksud dari kata istimna (onani), yaitu perangsangan alat kelamin yang ditujukan agar mani keluar, dilakukan secara sengaja, tanpa mubasyarah (bersentuhan) dengan isteri atau budak wanitanya. Terlepas dari caranya, baik dengan nikahul kaff (tangan sendiri), atau menggesekkan alat kelamin pada benda lain, atau obyek lainnya. Selanjutnya, beliau merinci lebih lanjut :- Jika istimna dilakukan oleh tangan isteri, hukumnya boleh berdasarkan ijma'. - Jika dilakukan oleh tangan perempuan lain atau seorang lelaki memasukkan jarinya ke kemaluan wanita, hukumnya disepakati haram. - Bila dikerjakan seorang laki-laki demi mencari kenikmatan, untuk menggantikan posisi isteri atau budak wanita, hukumnya haram. - Jika dikerjakan untuk mengikis gejolak syahwatnya, hukumnya haram. Jika dilakukan untuk tujuan menghindari diri dari bahaya zina atau liwath (homoseksual) yang benar-benar atau hampir-hampir terjadi, maka hukumnya mubah, tetapi jika setelah mencoba usaha berpuasa, mengalahkan bisikan jiwa dan bertakwa kepada Allah.

 

Mertua Mempertahankan Tradisi

Rabu, 28 April 2004 09:08:55 WIB

Kami ikut mengucap syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan keinginan antum untuk mengikuti sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, yaitu dengan menikah. Pernikahan itu sendiri memiliki tujuan mulia. Utamanya, menjaga dari perbuatan maksiat lantaran hasrat biologis yang muncul pada diri seseorang tersalurkan melalui cara yang halal. Pernikahan juga memiliki tujuan untuk memelihara keberlangsungan kehidupan manusia dan menjalin hubungan antar sesama muslim. Kami berdoa, semoga Allah memudahkan urusan antum berdua. Sayangnya, persoalan yang antum maksudkan kurang begitu jelas. Antum tidak menyebutkan adat yang dimaksud. Tapi kami menangkap adanya optimisme pada antum berdua. Hanya persoalannya, antum masih merasa ada kesulitan dalam bergaul dengan keluarga pihak wanita, jika nantinya menikah. Memang tidak bisa dipungkiri ataupun dihindari, bahwa pergaulan dengan keluarga mertua tidak bisa dikesampingkan. Interaksi dengan keluarga isteri, sedikit atau banyak akan Anda jalani sebagai menantu, dan kerabat baru bagi saudara-saudara isteri dan keluarga besarnya. Oleh karenanya, perlakukan mereka layaknya Anda bersikap kepada orang tua dan kerabat sendiri. Sebagai orang tua, pergaulilah mereka layaknya antum berhadapan dengan orang tua kandung sendiri, dengan penuh penghormatan dan santun.

 

Ibu Mertua Yang Emosional

Sabtu, 24 April 2004 09:15:39 WIB

Ibu mertua tetap berhak mendapatkan penghormatan dari menantu, meskipun kedudukannya tidak setinggi orang tua sendiri. Beliau wanita yang lebih tua dari anda, ditambah lagi, statusnya sebagai ibu suami anda. Tata krama dan sikap yang sopan pun mesti dipergunakan dalam berinteraksi dengannya, dalam komunikasi verbal, ataupun tindak-tanduk lainnya. Ringkasnya, tercermin pada bermuka manis , memberikan kebaikan dan menghindarkan dirinya dari gangguan. Manusia secara fitrah menyukai orang-orang yang bersikap baik dan pernah mencurahkan kebaikan untuknya. Sebaliknya, sikap buruk dengan perkataan yang kasar, dan tindakan yang menyakiti hanya akan menjauhkan anda dari ibu mertua. Sebelumnya, ajaklah suami anda untuk berbincang-bincang mengenai ibunya untuk bersepakat dan berniat baik guna memperbaiki keadaan ibu. Tanya seluk-beluk tentang beliau, hal-hal yang disukai, dibenci, dan kebiasaan-kebiasaannya. Hal ini bisa menjadi bekal untuk memulai langkah dan. Mintalah suami anda untuk proaktif melakukan pendekatan secara personel kepada beliau. Sebab, ia adalah anak kandungnya, sehingga dimungkinkan –dengan kemudahan dari Allah-, akan lebih bisa diterima dibandingkan orang yang berasal dari ‘luar’.

 

Tutupi Keburukan Masa Lalu!

Kamis, 22 April 2004 09:54:25 WIB

Ketika baru beberapa hari menikah, kami mengalami konflik. Masalahnya, karena istri saya sebelum menikah tidak berterus terang menjelaskan masa lalunya. Pada awal bertemu, saya langsung mengutarakan niat baik padanya, hingga akhirnya dia langsung menerima saya. Alhamdulillah, kami tidak pacaran, karena memang dari dulu saya selalu menjaga tidak dekat-dekat dengan wanita. Kami menikah pada bulan September 2004. Setelah beberapa hari, istri saya bercerita tentang masa lalunya, karena istri saya ternyata telah berpacaran beberapa kali dan saya juga diperlihatkan foto masa lalunya tersebut, sehingga membuat saya merasa sakit hati. Sungguh saya sangat terpukul. Sampai suatu hari, antara sadar atau tidak, bercampur emosi, saya keceplosan minta pisah saja. Saya tidak bilang cerai, karena kata cerai tidak bisa untuk main-main (bercanda). Istripun setuju. Namun, setelah berjalan beberapa lama, saya bisa menerima keadaan istri saya, hingga sampai saat ini istri saya sudah mengandung. Yang ingin saya tanyakan, apakah ikatan pernikahan saya ini masih sah?

 

Menghindari Godaan Wanita Teman Kencan

Rabu, 21 April 2004 09:22:04 WIB

Kami merasa iba terhadap Anda yang telah terjerumus ke dalam lembah perzinaan. Semoga Allah segera menghilangkan rasa cinta yang busuk, penuh racun tersebut. Bertaubatlah segera dengan sebenarnya dari perbuatan keji tersebut!. Itulah katup pengaman yang paling ampuh, akan membersihkan Anda dari noda dosa zina dan lainnya. Allah Maha Mengampuni segala kesalahan. Pengakuan kesalahan yang Anda lakukan kepada sesama (istri atau keluarga) dalam masalah seperti ini tidak mesti Anda lakukan. Seorang pelaku maksiat dituntut untuk tidak membeberkannya kepada orang lain. Para suami, hendaknya sudah dapat mengendalikan hawa nafsunya (seksual). Sebab, Allah Azza wa Jalla telah menghalalkan cara baginya untuk memenuhi hajat biologisnya. Salah pergaulan berperan dalam merusak diri kita. Apalagi bila kawan pergaulan dari kalangan wanita, yang sudah disebut oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai fitnah yang paling berbahaya bagi kaum Adam. Kita pun tidak boleh terlalu percaya diri akan selamat dari fitnah ini. Al Qurthubi rahimahullah pernah berkata: “Sepatutnya seseorang tidak boleh percaya diri saat berkholwat bersama dengan wanita yang tidak halal baginya. Menghindarinya lebih baik dan lebih menjaga diri”

 

Istri Memusuhi Ibu?

Rabu, 21 April 2004 09:05:48 WIB

Kami ikut prihatin dengan masalah yang sedang Anda hadapi. Memang tidak jarang terjadi adanya perselisihan antara ibu dengan menantunya (istri anaknya), yang kemudian mengarah kepada pertengkaran, dan ini amat disayangkan. Karena, bagaimanapun juga, ibu mertua adalah ibu suaminya. Sehingga, mau tidak mau harus dihormati dan tidak boleh dimusuhi. Tidak dipungkiri, yang menjadi pemicunya, terkadang masalah yang ringan, tetapi kadang juga persoalan yang mendasar dan besar. Timbulnya bias karena faktor istri, tetapi kadang juga karena faktor ibu mertua itu sendiri, yang terkadang berlebihan dalam bersikap, sehingga membuat risih menantunya. Bahkan tak jarang membuat menantunya merasa sangat terganggu, sehingga tidak menyukai sikap ibu mertua, atau bahkan sampai "membencinya". Bisa juga timbul karena miss komunikasi antara keduanya. Jadi perlu kejelasan duduk persoalan yang sedang Anda hadapi ini, agar dapat dicarikan solusi, dahulu baru kemudian mensikapinya dengan penuh bijak. Sebab, kata para ulama, hukum atas sesuatu itu adalah, cabang dari gambaran permasalahannya. Oleh karena itu, kami menasihati Anda untuk berkonsultasi kepada ulama atau ustadz atau da’i yang betul-betul dipercaya untuk meminta solusi terbaik dari permasalahan Anda tersebut.

 

Pembagian Harta Waris Yang Tertunda

Jumat, 5 Maret 2004 17:24:33 WIB

Kita semua harus memahami, bahwa hukum waris ini sangat penting kedudukannya dalam Islam, sehingga untuk pengaturannya, langsung dijelaskan oleh Allah Ta’ala dalam kitab-Nya, dan bukan diserahkan kepada Rasulullah sebagaimana ketetapan hukum lainnya. Dengan demikian kita mengetahui, bahwa muatan hukum waris tersebut sangat istimewa. Oleh karenanya, semestinya kita memperhatikan dalam masalah ini. Dengan datangnya ketentuan langsung dari Allah, maka sudah pasti ketentuan masalah waris ini menciptakan suasana keadilan dan mencerminkan kasih-sayang-Nya kepada para hamba-Nya. Ketetapan Allah Subhanahu wa Ta'ala adalah sangat tepat dan satu-satunya cara untuk menanggulangi problematika keluarga, yang sangat mungkin berpotensi muncul pada waktu ada salah satu anggota keluarga yang meninggal. Karena pembagian dari Allah pasti adil. Dengan merujuk kepada hukum Allah (dalam masalah ini) dapat menghindarkan seseorang dari memakan harta dan hak orang lain dengan cara yang haram.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda :